Ruang Lingkup Praktek meliputi seluruh Wilayah Indonesia, bidang praktek diantaranya:
- Perkara Konstitusi di Mahkamah Konstitusi baik itu, Pemilu Legilatif, Kepala Daerah, Pilpres, maupun Pengujian Undang-Undang/Judial Review
- Uji Materil di Mahkamah Agung Peraturan dibawah Undang-Undang
- Retainer Jasa Hukum baik pribadi, cv, yayasan, perusahaan, dan badan usaha lainnya
- Persidangan etik pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Sengketa property pertahanan, kepemilikan tanah/rumah/apatement dan sengketa perdata lainnya
- Sengketa waris/hukum keluarga baik hukum nasional maupun hukum islam
- Permohonan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama
- Gugatan Perceraian, Hak Asuh anak, Nafkah Anak.
- pembuatan perjanjian, review perjanjian baik perorangan atau perusahaan.
- sengketa bisnis (bussines law) perjanjian sengketa pinjam meminjam, sewa menyewa, kontruksi, jual beli baik di Pengadilan Negeri maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia ,
- sengketa ketenagakerjaan baik mewakili perusahaan maupun mewakili karyawan,
- penanganan kasus pidana di pengadilan
- sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan
- Perlindungan Konsumen